Sejarah Balai Pemasyarakatan
- Periode Kependudukan Hindia Belanda
Balai Pemasyarakatan
atau disingkat BAPAS semula
bernama RECLASSEERING yang
merupakan pembinaan luar lembaga (Non-institusional treatment), sejak
berlakunya staadblad 1926 No.251 pada tahun 1927 banyak berdiri Reclasseering,
dibawah pemerintahan Inspektur khusus
Reclasseering yang berada pada kantor Pusat Jawatan Kepenjaraan. Dasar hukum
Reclasseering terdapat pada Peraturan Pendidikan Paksa (Dwang Opvoeding
Regeling).
Kegiatan
Reclasseering antara lain :
o Dibidang after care (bimbingan lanjutan bagi
WBP)
o Pembimbingan bagi WBP anak dan Dewasa yang
mendapat Pembebasan Bersyarat
(voorwaardelijke Invrijheidstelling/ disingkat VI
) atau Parole;
o Pembimbingan bagi pelanggar hukum yang
dijatuhi Pidana Bersyarat Anak dan Dewasa (Voorwaardelijk Veroordeeling/
disingkat VV) atau Probation
o Pembinaan Anak yang diputus dikembalikan pada
orang tuanya dan menangani anak sipil Petugas Reclasseering
disebut Ambtnaar de Reclasseering, sekarang disebut Pembimbing Kemasyarakatan ( Probation Officer).
Kemudian pada periode
kependudukan Jepang kegiatan Reclasseering sempat terhenti, dan sesudah tahun
1950 aktivitas-aktivitasnya Reclasssering mulai dilaksanakan kembali dengan
menunjuk seorang Pegawai Pembantu Reclasseering untuk setiap daerah Kepenjaraan
, istilah Reclasseering ini dianggap berbau kepenjaraan dan sudah tidak relevan
lagi sejak tanggal 27 April 1964, Sistem Kepenjaraan dirubah menjadi Sistem
Pemasyarakatan dengan keputusan Presidium Kabinet Ampera No. 75/U/Kep/11/66 dan
struktur organisasi berubah menjadi Ditjen Bina Tuna Warga, karena pusat
pembinaan dilaksanakan didalam masyarakat maka dibentuklah Direktorat BISPA
(Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak) pada tanggal 3 Nopember 1966 dengan
Kep.Pres.No.75/VI/1966, dan semenjak itu ada 2 unit Direktorat Pemasyarakatan
dan Direktorat BISPA . Dan Bispa dibentuk dengan surat Keputusan Menteri
Kehakiman RI No.Y.S.I/VI/1970, kemudian berdasarkan surat Direktorat Jenderal
Bina Tuna Warga No.4.1/X/1943 tanggal 14 Mei 1974 dibuka kantor BISPA untuk
masing-masing daerah yang mencapai 44
kantor BISPA, berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor
: M.02-PR.07.03 tahun 1987 tanggal 2 Mei 1987 dibentuklah Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan
Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak disingkat BISPA. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman
Republik Indonesia Nomor :
M.01-PR.07.03 tahun 1997 tanggal
12 Pebruari 1997 tentang Nomenklatur ( perubahan nama ) Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan
Pengentasan Anak menjadi Balai Pemasyarakatan yang di singkat BAPAS ( Balai
Pemasyarakatan) hingga saat ini .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar