Visi : Menjadikan klien Pemasyarakatan yang berkualitas, berkepribadian, mandiri dan Bermartabat
MISI : (1). Peningkatan kualitas laporan Penelitian Kemasyarakatan (2). Peningkatan Bimbingan klien Pemasyarakatan (3). Peningkatan Pendampingan terhadap klien Pemasyarakatan (4). Peningkatan Peran Bapas, hubungan dengan pihak penegak hukum dan instansi lain dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum serta perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia

Selasa, 23 April 2013

SEJARAH BALAI PEMASYARAKATAN



Sejarah Balai Pemasyarakatan
- Periode Kependudukan Hindia Belanda
Balai Pemasyarakatan atau disingkat BAPAS semula bernama RECLASSEERING yang merupakan pembinaan luar lembaga (Non-institusional treatment), sejak berlakunya staadblad 1926 No.251 pada tahun 1927 banyak berdiri Reclasseering, dibawah pemerintahan  Inspektur khusus Reclasseering yang berada pada kantor Pusat Jawatan Kepenjaraan. Dasar hukum Reclasseering terdapat pada Peraturan Pendidikan Paksa (Dwang Opvoeding Regeling).
Kegiatan Reclasseering antara lain :
o   Dibidang after care (bimbingan lanjutan bagi WBP)
o   Pembimbingan bagi WBP anak dan Dewasa yang mendapat Pembebasan Bersyarat
    (voorwaardelijke Invrijheidstelling/ disingkat VI ) atau Parole;
o  Pembimbingan bagi pelanggar hukum yang dijatuhi Pidana Bersyarat Anak dan Dewasa (Voorwaardelijk Veroordeeling/ disingkat VV) atau Probation
o   Pembinaan Anak yang diputus dikembalikan pada orang tuanya dan menangani anak sipil  Petugas Reclasseering disebut Ambtnaar de Reclasseering, sekarang disebut Pembimbing Kemasyarakatan ( Probation Officer). 
Kemudian pada periode kependudukan Jepang kegiatan Reclasseering sempat terhenti, dan sesudah tahun 1950 aktivitas-aktivitasnya Reclasssering mulai dilaksanakan kembali dengan menunjuk seorang Pegawai Pembantu Reclasseering untuk setiap daerah Kepenjaraan , istilah Reclasseering ini dianggap berbau kepenjaraan dan sudah tidak relevan lagi sejak tanggal 27 April 1964, Sistem Kepenjaraan dirubah menjadi Sistem Pemasyarakatan dengan keputusan Presidium Kabinet Ampera No. 75/U/Kep/11/66 dan struktur organisasi berubah menjadi Ditjen Bina Tuna Warga, karena pusat pembinaan dilaksanakan didalam masyarakat maka dibentuklah Direktorat BISPA (Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak)    pada tanggal 3 Nopember 1966 dengan Kep.Pres.No.75/VI/1966, dan semenjak itu ada 2 unit Direktorat Pemasyarakatan dan Direktorat BISPA . Dan Bispa dibentuk dengan surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No.Y.S.I/VI/1970, kemudian berdasarkan surat Direktorat Jenderal Bina Tuna Warga No.4.1/X/1943 tanggal 14 Mei 1974 dibuka kantor BISPA untuk masing-masing daerah yang mencapai  44 kantor BISPA, berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.02-PR.07.03 tahun 1987 tanggal 2 Mei 1987 dibentuklah  Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak disingkat BISPA. Selanjutnya  berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia             Nomor  :  M.01-PR.07.03   tahun 1997   tanggal  12 Pebruari 1997     tentang   Nomenklatur ( perubahan nama )  Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak menjadi Balai Pemasyarakatan yang di singkat BAPAS ( Balai Pemasyarakatan) hingga saat ini .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar