Visi : Menjadikan klien Pemasyarakatan yang berkualitas, berkepribadian, mandiri dan Bermartabat
MISI : (1). Peningkatan kualitas laporan Penelitian Kemasyarakatan (2). Peningkatan Bimbingan klien Pemasyarakatan (3). Peningkatan Pendampingan terhadap klien Pemasyarakatan (4). Peningkatan Peran Bapas, hubungan dengan pihak penegak hukum dan instansi lain dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum serta perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia

Rabu, 24 April 2013


PEGAWAI BALAI PEMASYARAKATAN KLAS II SINTANG


KEPALA BAPAS SINTANG


DJOKO SETIAWAN, SH



                      KAUR TATA USAHA                       
              

                                                                               
ARIYATI



KASUBSI BIMKLIWASA



 SUMARDIYANTA,S.Sos



 KASUBSI BIMKLINAK


   SUKIRMAN




STAF TATA USAHA :


   JUNAIDA


 
   SERIFAH RUQIAH

        LIDYA FEBRILIA


  BAMBANG HERWANTO





STAF BIMKLIWASA :

  SUHARTO

 APRIADI

  MARIA NATALIA ELISA





STAF BIMKLINAK :

 SUKANI

  RIRI AFIKA

Selasa, 23 April 2013

SEJARAH BERDIRINYA BAPAS SINTANG




Sejarah berdirinya Bapas Sintang
     
            Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas II Sintang dibangun sejak tahun 1997 sampai 1998 dengan DIP Nomor : 064/XII/3/1997 tgl 31 Maret 1997.dan diresmikan pemakaiannya oleh Bupati Sintang Drs. ELYAKIN SIMON JALIL  pada tanggal 22 Maret 2000. Balai Pemasyarakatan Sintang adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, kemudian Bapas sintang mengalami perubahan dengan bangunan fisik Rehab kantor dari APBN tahun anggaran 2011 di samping itu dana hibah APBD dari Pemerintah Daerah kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2011  berupa  bangunan fisik Rumah Singgah bagi klien Pemasyarakatan   pada Bapas klas II Sintang dengan perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Sintang dengan Balai Pemasyarakatan Sintang tentang Hibah Rumah Singgah Balai Pemasyarakatan Sintang tahun anggara 2011 Nomor : 34 Tahun 2011 dan Nomor W11.PAS.N.PR.01.04-261 tanggal 28  Maret 2011

            Balai Pemasyarakatan Sintang adalah institusi yang sangat erat hubungannya dengan penyelesaian pelaksanaan hukum dan sebagai pranata yang melaksanakan bimbingan terhadap klien pemasyarakatan agar tidak lagi melakukan pelanggaran hukum dan menjadi warga Negara yang taat pada peraturan serta dapat melakukan fungsi sosialnya secara aktif, produktif dan berguna ditengah-tengah masyarakat. Selain itu berdasarkan UU Nomor : 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Bapas dalam hal ini pembimbing kemasyarakatan juga membantu memperlancar tugas penyidik, Penuntut umum dalam perkara anak nakal dengan membuat Litmas. Kemudian  sebagaimana tercantum dalam UU Nomor : 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada pasal 8 ayat 1 disebutkan bahwa : Petugas Pemasyarakatan (PK) merupakan Pejabat Fungsional Penegak Hukum. Dengan demikian PK sebagai bagian dari Petugas Pemasyarakatan harus dapat berdiri sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya.
            Ditinjau dari peran Bapas yang sebelumnya mencakup dua aspek kegiatan utama yaitu pembuatan Litmas dan Pembimbingan, namun dengan berlakunya UU Nomor 3 Tahun 1997, maka peran Bapas semakin meningkat menjadi empat aspek kegiatan utama yaitu :

            a.         Pembuatan Litmas
            b.         Pembimbingan
            c.         Pengawasan
            d.         Memberi Pertimbangan

            Sebagai konsekuensinya terhadap peningkatan peran tersebut kualitas dan profesionalitas PK sebagai pelaksana tugas pokok dituntut lebih meningkat, baik kemampuan/intelektualnya maupun untuk bekerja keras dan berdedikasi tinggi.
            Bapas Klas II Sintang merupakan bagian dan system Tata Peradilan Terpadu ( integrated Criminal Justice System ) dimana dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya selalu berhubungan dengan aparat penegak hukum lainnya seperti pihak Kepolisian, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Negeri, Rumah Tahanan Negara, dan Lembaga Pemasyarakatan. Bapas Sintang dalam melaksanakan tugas Pokok dan fungsinya mempunyai wilayah kerja yang cukup luas yakni meliputi 5 ( lima ) wilayah kabupaten yaitu :

1.      Kabupaten Sintang dengan Ibukota Sintang
2.      Kabupaten Sekadau dengan Ibukota Sekadau
3.      Kabupaten Sanggau dengan Ibukota Sanggau
4.      Kabupaten Melawi dengan Ibukota Nanga Pinoh
5.      Kabupaten kapuas Hulu dengan Ibukota Putussibau

            Luas daerah tersebut diperkirakan 80.000 Ha atau setengah lebih luas dari wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Daerah ini meliputi ; daratan, perairan dan rawa – rawa, dimana wilayah tersebut berbatas :

*      Sebelah Utara berbatasan dengan Serawak ( Malaysia Timur )
*      Sebelah Timur berbatasan dengan Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur
*      Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Ketapang
*      Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Landak dan Kabupaten Bengkayang.


            Bapas klas II Sintang sejak berdirinya telah 5 ( lima ) kali mengalami pergantian pimpinan. Kepala Bapas Sintang yang pertama yaitu : NGADIONO BASUKI, Bc.IP.SH ( Tahun 2000 s/d 2003 ) yang kedua BASRI BAGE, S.Sos           ( Tahun 2003 s/d 2006 ) yang ketiga ARIFIN ACHMAD, S.Sos ( Tahun 2006 s/d 2007 ) yang keempat Drs. MOH AMIN ( Tahun 2008 s/d 2011 ) dan yang kelima DJOKO SETIAWAN, SH ( Tahun 2011 s/d sekarang ).

SEJARAH BALAI PEMASYARAKATAN



Sejarah Balai Pemasyarakatan
- Periode Kependudukan Hindia Belanda
Balai Pemasyarakatan atau disingkat BAPAS semula bernama RECLASSEERING yang merupakan pembinaan luar lembaga (Non-institusional treatment), sejak berlakunya staadblad 1926 No.251 pada tahun 1927 banyak berdiri Reclasseering, dibawah pemerintahan  Inspektur khusus Reclasseering yang berada pada kantor Pusat Jawatan Kepenjaraan. Dasar hukum Reclasseering terdapat pada Peraturan Pendidikan Paksa (Dwang Opvoeding Regeling).
Kegiatan Reclasseering antara lain :
o   Dibidang after care (bimbingan lanjutan bagi WBP)
o   Pembimbingan bagi WBP anak dan Dewasa yang mendapat Pembebasan Bersyarat
    (voorwaardelijke Invrijheidstelling/ disingkat VI ) atau Parole;
o  Pembimbingan bagi pelanggar hukum yang dijatuhi Pidana Bersyarat Anak dan Dewasa (Voorwaardelijk Veroordeeling/ disingkat VV) atau Probation
o   Pembinaan Anak yang diputus dikembalikan pada orang tuanya dan menangani anak sipil  Petugas Reclasseering disebut Ambtnaar de Reclasseering, sekarang disebut Pembimbing Kemasyarakatan ( Probation Officer). 
Kemudian pada periode kependudukan Jepang kegiatan Reclasseering sempat terhenti, dan sesudah tahun 1950 aktivitas-aktivitasnya Reclasssering mulai dilaksanakan kembali dengan menunjuk seorang Pegawai Pembantu Reclasseering untuk setiap daerah Kepenjaraan , istilah Reclasseering ini dianggap berbau kepenjaraan dan sudah tidak relevan lagi sejak tanggal 27 April 1964, Sistem Kepenjaraan dirubah menjadi Sistem Pemasyarakatan dengan keputusan Presidium Kabinet Ampera No. 75/U/Kep/11/66 dan struktur organisasi berubah menjadi Ditjen Bina Tuna Warga, karena pusat pembinaan dilaksanakan didalam masyarakat maka dibentuklah Direktorat BISPA (Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak)    pada tanggal 3 Nopember 1966 dengan Kep.Pres.No.75/VI/1966, dan semenjak itu ada 2 unit Direktorat Pemasyarakatan dan Direktorat BISPA . Dan Bispa dibentuk dengan surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No.Y.S.I/VI/1970, kemudian berdasarkan surat Direktorat Jenderal Bina Tuna Warga No.4.1/X/1943 tanggal 14 Mei 1974 dibuka kantor BISPA untuk masing-masing daerah yang mencapai  44 kantor BISPA, berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.02-PR.07.03 tahun 1987 tanggal 2 Mei 1987 dibentuklah  Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak disingkat BISPA. Selanjutnya  berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia             Nomor  :  M.01-PR.07.03   tahun 1997   tanggal  12 Pebruari 1997     tentang   Nomenklatur ( perubahan nama )  Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak menjadi Balai Pemasyarakatan yang di singkat BAPAS ( Balai Pemasyarakatan) hingga saat ini .

Senin, 22 April 2013

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BAPAS SINTANG



Tugas Pokok dan Fungsi 
      Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.02-PR.07.03 Tahun 1987 tanggal 2 Mei 1987 tentang organisasi dan Tata Kerja Balai Pemasyarakatan tugas pokok dan fungsi Balai Pemasyarakatan adalah sebagai berikut :

1.  Tugas Pokok Bapas adalah memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan. Bimbingan klien pemasyarakatan adalah bagian dari sistem pemasyarakatan yang menjiwai tata peradilan pidana dan mengandung aspek penegakan hukum dalam rangka pencegahan kejahatan dan bimbingan pelanggar hukum, dalam pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  
2.      Fungsi Bapas adalah  sebagai pelaksana tugas, yaitu :
a.       Membuat Penelitian Kemasyarakatan untuk sidang Pengadilan anak dan sidang TPP di Lapas
b.       Melakukan Registrasi klien Pemasyarakatan
c.       Melakukan Bimbingan Kemasyarakatan
d.       Mengikuti sidang di Pengadilan Negeri dan sidang TPP di Lapas sesuai dengan peraturan yang berlaku
e.    Memberikan bantuan bimbingan kepada Ex. napi dewasa, anak dan klien pemasyarakatan yang memerlukan.
f.        Melakukan urusan tata usaha


Untuk melakukan tugas teknis tersebut diatas pada Balai Pemasyarakatan klas II Sintang ada 2 (dua) Jabatan struktural yang menangani  kegiatan teknis tersebut yaitu :
1.        Kepala Sub. Seksi Bimbingan Klien Dewasa
2.        Kepala Sub. Seksi Bimbingan Klien Anak
 masing-masing Sub.Seksi dibantu oleh stafnya atau petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK)  yang diangkat oleh Menteri Kehakiman R.I. dengan surat keputusan Nomor: M.01-PK 04.10 tahun 1998 tanggal 3 Pebruari 1998 tentang tugas kewajiban dan syarat-syarat bagi Pembimbing kemasyarakatan.
Pembimbing Kemasyarakatan adalah petugas Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan yang diangkat oleh Menteri Kehakiman atas usul kepala Bapas melalui Kantor Wilayah Dep.Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang diterbitkan dengan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor :E.PK.04.10-23 tanggal 09 Maret 1998. 
                                   
Tugas Pembimbing Kemasyarakatan adalah sebagai berikut :
1.                   Melakukan Penelitian kemasyarakatan ( LITMAS) untuk memperlancar tugas penyidik, penuntut dan hakim dalam perkara anak nakal ( case report); menentukan program pembinaan narapidana di lapas dan anak didik pemasyarakatan dilapas anak ; menentukan program perawatan tahanan di rutan ; dan menentukan program bimbingan dan atau bimbingan tambahan bagi klien pemasyarakatan
2.                 Melaksanakan bimbingan kemasyrakatan (after care) dan bimbingan kerja bagi klien pemasyarakatan
3.                 Memberikan pelayanan terhadap instansi lain dan masyarakat yang meminta data atau hasil penelitiian kemasyarakatan klien tertentu
4.           Mengkoordinasikan pekerjaan social dan pekerja sukarela yang melaksanakan tugas pembimbingan dan;
5.                  Melaksanakan pengawasan terhadap terpidana anak yang dijatuhi pidana pengawasan, anak didik pemasyarakatan yang diserahkan kepada orang tua, wali atau orang tua asuh dan orang tua, wali dan orang tua asuh yang diberikan tugas pembimbingan        

LANDASAN HUKUM BAPAS SINTANG



Landasan Hukum
   1.      Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
   2.      Undang-undang No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
   3.      Undang-undang No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
   4.      Undang-unang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
   5.      Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga   
Binaan Pemasyarakatan                                                                                                      
   6.      Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan hak
            Warga Binaan Pemasyarakatan
   7.      Peraturan Pemerintah RI No. 57 tahun 1999 tentang Kerja sama Penyelengaraan  
Pembinaan   
            dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
   8.      Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.02.PK.04.10 tahun 1999 tentang pola
            Pembinaan napi atau tahanan
         9.      Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.02.PR.07.03 tahun 1987  tentang Organisasi 
                 Tata kerja Balai Bispa.                            
        10.     Keputusan Menteri Kehakiman RI. Nomor: M.01-PR.07.03 Tahun 1997 tanggal 12
                  Februari 1997 trentang Perubahan Nomenklatur menjadi Balai Pemasyarakatan.
   11.    KUHAP Pasal 276,280 (4)
   12.    KUHP Pasal 11,14,15,16
   13.    Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.01-PK.04.10 tahun 2007 tanggal 16   
            Agustus 2007  tentang syarat dan tata cara pelaksanaan  Asimilasi, PB, CMB dan CB
   14.    Petunjuk Pelaksanaan Menteri Kehakiman RI No. E-39-PR-05-03 tahun 1987 dan   
            Petunjuk Tehnis Menteri Kehakiman RI No. E-40-PR.05.03 tahun 1987 tentang  
            Bimbingan klien Pemasyarakatan