Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Keputusan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.02-PR.07.03 Tahun 1987 tanggal 2 Mei 1987
tentang organisasi dan Tata Kerja Balai Pemasyarakatan tugas pokok dan fungsi
Balai Pemasyarakatan adalah sebagai berikut :
1. Tugas Pokok Bapas adalah memberikan
bimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan. Bimbingan klien
pemasyarakatan adalah bagian dari sistem pemasyarakatan yang menjiwai tata
peradilan pidana dan mengandung aspek penegakan hukum dalam rangka pencegahan
kejahatan dan bimbingan pelanggar hukum, dalam pelaksanaannya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Fungsi Bapas adalah sebagai pelaksana tugas, yaitu :
a.
Membuat Penelitian Kemasyarakatan untuk sidang Pengadilan
anak dan sidang TPP di Lapas
b.
Melakukan Registrasi klien Pemasyarakatan
c.
Melakukan Bimbingan Kemasyarakatan
d. Mengikuti sidang di Pengadilan Negeri dan sidang TPP di
Lapas sesuai dengan peraturan yang berlaku
e. Memberikan bantuan bimbingan kepada Ex. napi dewasa,
anak dan klien pemasyarakatan yang memerlukan.
f.
Melakukan urusan tata usaha
Untuk
melakukan tugas teknis tersebut diatas pada Balai Pemasyarakatan klas II Sintang
ada 2 (dua) Jabatan struktural yang menangani
kegiatan teknis tersebut yaitu :
1.
Kepala Sub. Seksi Bimbingan Klien Dewasa
2.
Kepala Sub. Seksi Bimbingan Klien Anak
masing-masing Sub.Seksi dibantu oleh stafnya
atau petugas Pembimbing Kemasyarakatan
(PK) yang diangkat oleh Menteri
Kehakiman R.I. dengan surat keputusan Nomor: M.01-PK 04.10 tahun 1998 tanggal 3
Pebruari 1998 tentang tugas kewajiban dan syarat-syarat bagi Pembimbing
kemasyarakatan.
Pembimbing
Kemasyarakatan adalah petugas Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan yang
diangkat oleh Menteri Kehakiman atas usul kepala Bapas melalui Kantor Wilayah
Dep.Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang diterbitkan dengan Surat Direktur
Jenderal Pemasyarakatan Nomor :E.PK.04.10-23 tanggal 09 Maret 1998.
Tugas Pembimbing Kemasyarakatan adalah sebagai berikut :
1. Melakukan
Penelitian kemasyarakatan ( LITMAS) untuk memperlancar tugas penyidik, penuntut dan hakim dalam perkara anak nakal ( case report); menentukan program pembinaan
narapidana di lapas dan anak didik pemasyarakatan dilapas anak ; menentukan
program perawatan tahanan di rutan ; dan menentukan program bimbingan dan atau
bimbingan tambahan bagi klien pemasyarakatan
2. Melaksanakan
bimbingan kemasyrakatan (after care) dan bimbingan kerja bagi klien pemasyarakatan
3. Memberikan
pelayanan terhadap instansi lain dan masyarakat yang meminta data atau hasil
penelitiian kemasyarakatan klien tertentu
4. Mengkoordinasikan
pekerjaan social dan pekerja sukarela yang melaksanakan tugas pembimbingan dan;
5.
Melaksanakan
pengawasan terhadap terpidana anak yang dijatuhi pidana pengawasan, anak didik
pemasyarakatan yang diserahkan kepada orang tua, wali atau orang tua asuh dan
orang tua, wali dan orang tua asuh yang diberikan tugas pembimbingan