Visi : Menjadikan klien Pemasyarakatan yang berkualitas, berkepribadian, mandiri dan Bermartabat
MISI : (1). Peningkatan kualitas laporan Penelitian Kemasyarakatan (2). Peningkatan Bimbingan klien Pemasyarakatan (3). Peningkatan Pendampingan terhadap klien Pemasyarakatan (4). Peningkatan Peran Bapas, hubungan dengan pihak penegak hukum dan instansi lain dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum serta perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia

Selasa, 23 April 2013

SEJARAH BERDIRINYA BAPAS SINTANG




Sejarah berdirinya Bapas Sintang
     
            Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas II Sintang dibangun sejak tahun 1997 sampai 1998 dengan DIP Nomor : 064/XII/3/1997 tgl 31 Maret 1997.dan diresmikan pemakaiannya oleh Bupati Sintang Drs. ELYAKIN SIMON JALIL  pada tanggal 22 Maret 2000. Balai Pemasyarakatan Sintang adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, kemudian Bapas sintang mengalami perubahan dengan bangunan fisik Rehab kantor dari APBN tahun anggaran 2011 di samping itu dana hibah APBD dari Pemerintah Daerah kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2011  berupa  bangunan fisik Rumah Singgah bagi klien Pemasyarakatan   pada Bapas klas II Sintang dengan perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Sintang dengan Balai Pemasyarakatan Sintang tentang Hibah Rumah Singgah Balai Pemasyarakatan Sintang tahun anggara 2011 Nomor : 34 Tahun 2011 dan Nomor W11.PAS.N.PR.01.04-261 tanggal 28  Maret 2011

            Balai Pemasyarakatan Sintang adalah institusi yang sangat erat hubungannya dengan penyelesaian pelaksanaan hukum dan sebagai pranata yang melaksanakan bimbingan terhadap klien pemasyarakatan agar tidak lagi melakukan pelanggaran hukum dan menjadi warga Negara yang taat pada peraturan serta dapat melakukan fungsi sosialnya secara aktif, produktif dan berguna ditengah-tengah masyarakat. Selain itu berdasarkan UU Nomor : 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Bapas dalam hal ini pembimbing kemasyarakatan juga membantu memperlancar tugas penyidik, Penuntut umum dalam perkara anak nakal dengan membuat Litmas. Kemudian  sebagaimana tercantum dalam UU Nomor : 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada pasal 8 ayat 1 disebutkan bahwa : Petugas Pemasyarakatan (PK) merupakan Pejabat Fungsional Penegak Hukum. Dengan demikian PK sebagai bagian dari Petugas Pemasyarakatan harus dapat berdiri sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya.
            Ditinjau dari peran Bapas yang sebelumnya mencakup dua aspek kegiatan utama yaitu pembuatan Litmas dan Pembimbingan, namun dengan berlakunya UU Nomor 3 Tahun 1997, maka peran Bapas semakin meningkat menjadi empat aspek kegiatan utama yaitu :

            a.         Pembuatan Litmas
            b.         Pembimbingan
            c.         Pengawasan
            d.         Memberi Pertimbangan

            Sebagai konsekuensinya terhadap peningkatan peran tersebut kualitas dan profesionalitas PK sebagai pelaksana tugas pokok dituntut lebih meningkat, baik kemampuan/intelektualnya maupun untuk bekerja keras dan berdedikasi tinggi.
            Bapas Klas II Sintang merupakan bagian dan system Tata Peradilan Terpadu ( integrated Criminal Justice System ) dimana dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya selalu berhubungan dengan aparat penegak hukum lainnya seperti pihak Kepolisian, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Negeri, Rumah Tahanan Negara, dan Lembaga Pemasyarakatan. Bapas Sintang dalam melaksanakan tugas Pokok dan fungsinya mempunyai wilayah kerja yang cukup luas yakni meliputi 5 ( lima ) wilayah kabupaten yaitu :

1.      Kabupaten Sintang dengan Ibukota Sintang
2.      Kabupaten Sekadau dengan Ibukota Sekadau
3.      Kabupaten Sanggau dengan Ibukota Sanggau
4.      Kabupaten Melawi dengan Ibukota Nanga Pinoh
5.      Kabupaten kapuas Hulu dengan Ibukota Putussibau

            Luas daerah tersebut diperkirakan 80.000 Ha atau setengah lebih luas dari wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Daerah ini meliputi ; daratan, perairan dan rawa – rawa, dimana wilayah tersebut berbatas :

*      Sebelah Utara berbatasan dengan Serawak ( Malaysia Timur )
*      Sebelah Timur berbatasan dengan Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur
*      Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Ketapang
*      Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Landak dan Kabupaten Bengkayang.


            Bapas klas II Sintang sejak berdirinya telah 5 ( lima ) kali mengalami pergantian pimpinan. Kepala Bapas Sintang yang pertama yaitu : NGADIONO BASUKI, Bc.IP.SH ( Tahun 2000 s/d 2003 ) yang kedua BASRI BAGE, S.Sos           ( Tahun 2003 s/d 2006 ) yang ketiga ARIFIN ACHMAD, S.Sos ( Tahun 2006 s/d 2007 ) yang keempat Drs. MOH AMIN ( Tahun 2008 s/d 2011 ) dan yang kelima DJOKO SETIAWAN, SH ( Tahun 2011 s/d sekarang ).

1 komentar:

  1. Wih ada blog yg ngemuat artikel bapas sintang. Salam buat semuanya walau pegawainya sebagian udah berubah.hehe

    BalasHapus